Pengakuan Pembunuh Nurbaety: Saya Terus Dihantui di Penjara
Sumber TEMPO.CO
Depok - Hafit, 22 tahun, salah seorang pelaku
pembunuhan Nurbaeti Rofiq, 44 tahun, mengaku terus dihantui sosok
perempuan yang dihujamnya dengan pisau sebanyak tujuh kali itu. Bahkan,
saat mendekam di jeruji besi Polresta Depok, pria yang tangannya ditato
tersebut, didatangi sosok Nurbaeti.
"Saya terus dihantui sosoknya. Bahkan, kemarin saya masih terus dihantui," kata Hafit usai menjalani pra rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan di Polresta Depok, Rabu sore, 22 Juli 2015.
Ia mengaku setelah membunuh juga terus dibayangi sosok Nurbaeti. Dia mengaku menyesal atas tindakannya yang menghilangkan nyawa perempuan yang pernah menjadi jurnalis Berita Kota itu. "Sampai sekarang masih terus dibayangi," ucapnya.
"Saya terus dihantui sosoknya. Bahkan, kemarin saya masih terus dihantui," kata Hafit usai menjalani pra rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan di Polresta Depok, Rabu sore, 22 Juli 2015.
Ia mengaku setelah membunuh juga terus dibayangi sosok Nurbaeti. Dia mengaku menyesal atas tindakannya yang menghilangkan nyawa perempuan yang pernah menjadi jurnalis Berita Kota itu. "Sampai sekarang masih terus dibayangi," ucapnya.
Bahkan, ia mengaku sebelum ditangkap sosok Nurbaeti seperti
mengikutinya. Sampai-sampai dia sering melihat sosok Nurbaeti di pintu
dan jendela rumahnya. Hafit ditangkap Tim Buru Sergap Polresta Depok
bersama dua temannya, yakni M Pujono, 20 tahun dan Syarifudin, 22 tahun,
di rumahnya masing-masing di wilayah Bojonggede, Senin dini hari pukul
02.00 WIB.
Sementara dalang pembunuhan Nurbaeti, Deni Setiawan, 25 tahun, ditangkap di Denki Bandung, Senin sorenya. Deni adalah pekerja bangunan di samping rumah Nurbaeti Rofiq.
Sementara dalang pembunuhan Nurbaeti, Deni Setiawan, 25 tahun, ditangkap di Denki Bandung, Senin sorenya. Deni adalah pekerja bangunan di samping rumah Nurbaeti Rofiq.
Saat melakukan aksinya, Deni dan Hafit yang masuk ke dalam dan menggasak
peralatan jurnalistik Nurbaeti, yakni komputer jinjing, kamera, tape
rekorder dan empat buah handphone. Selain itu, Deni juga mengobrak-abrik
lemarin korban dan menemukan duit pecahan Rp2.000 segepok.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut mereka masing-masing mendapatkan Rp500 ribu dan satu buah handphone curian. Tersangka diancam pasal 365 juncto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan, yang diancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut mereka masing-masing mendapatkan Rp500 ribu dan satu buah handphone curian. Tersangka diancam pasal 365 juncto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan, yang diancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar